TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempersilakan MS, korban dugaan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), melapor lagi ke mereka.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapasara mengatakan MS memang pernah melapor ke lembaganya pada 2017. Namun, komisioner yang menjabat saat itu, meminta ia melapor ke polisi karena sudah masuk ranah pidana.
"Tetapi kalau yang bersangkutan sekarang ini mau mengadu lagi ke Komnas, kami akan tangani lagi dan juga akan komunikasi dengan para pihak," kata Beka kepada Tempo, Rabu, 1 September 2021.
Sebelumnya, beredar pesan berantai di WhatsApp soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di KPI Pusat. Dalam pesan itu, korban yang mengaku bernama MS bahkan sudah pernah mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2017.
Dalam pesan tersebut, korban yang merupakan seorang pria mengaku sudah mengalami perundungan sejak 2011, sejak bergabung dengan KPI. Ia mengatakan sejak itu, kerap dirisak oleh beberapa seniornya. Dalam pesan tersebut, MS mencantumkan nama pelaku.
MS mengatakan puncaknya pada 2015. Ia mengalami kekerasan seksual. Insiden ini membuat dia trauma.
Tempo juga sudah mengkonfirmasi pesan itu kepada KPI. Komisioner KPI Yuliandre Drawis mengatakan lembaganya akan mengeluarkan pernyataan resmi soal pesan berantai pelecehan seksual itu.