Bukti pendukung laporan ke KPK
Selain itu, masyarakat juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir. Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu "KPK Whistleblower’s System (KWS)", atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.
Namun, di balik itu semua itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:
1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
6. Sumber informasi untuk pendalaman.
7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.
Ada pula bukti permulaan pendukung laporan seperti:
1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
2. Laporan hasil audit investigasi.
3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
5. Foto dokumentasi.
6. Surat, disposisi perintah.
7. Bukti kepemilikan.
8. Identitas sumber informasi.
"Berani Lapor Hebat", pernah menjadi tagline di KPK. Bahkan, spanduk berukuran raksasa dengan tulisan itu pernah dipasang di gedung KPK lama pada 26 Maret 2018.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: Lili Pintauli Langgar Etik, Bambang Widjojanto Minta KPK Tegas Terapkan UU KPK