TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan akan memberikan uang penghargaan sebesar Rp 580 juta pada Wakil Menteri (wamen) yang telah pensiun. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri, yang terbit pada 19 Agustus 2021 lalu.
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, mengatakan Perpres ini dibuat karena selama ini tak ada aturan yang mengatur uang pensiun bagi wakil.
"Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya," kata Faldo saat dihubungi, Rabu, 1 September 2021.
Faldo menegaskan besar uang penghargaan yang diterima berbeda-beda sesuai lama menjabat. Pada Pasal 8A, dijelaskan bahwa masa jabatan sampai dengan 1 satu tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan. Untuk masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan.
Untuk masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan. Untuk masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan. Adapun untuk masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.
"Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," kata Faldo.
Faldo mengatakan Istana menghormati dan menghargai berbagai pandangan terkait aturan perihal wakil menteri ini. Meski begitu, ia menegaskan bahwa aturan ini sudah dalam jalur yang benar. "Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknya lah," kata Faldo.
Baca: Wamen Purnabakti Terima Rp 580 Juta, Istana: Dulu Hanya Menteri yang Dapat Pensiun