TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres itu diterbitkan pada 19 Agustus 2021 lalu.
Dalam perubahan itu, hanya mengubah Pasal 8 di Perpres sebelumnya dan menambahkan 4 Pasal baru di antara Pasal 8 dan 9, yakni Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D. Seluruhnya mengatur terkait uang penghargaan bagi Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya.
Pasal 8 Perpres ini berbunyi "Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Adapun besaran uang penghargaan itu paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri.
"Selama ini menteri dapat uang pensiun, kalau wakil menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, saat dihubungi, Rabu, 1 September 2021.
Pada Pasal 8A, dijelaskan bahwa masa jabatan sampai dengan 1 satu tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan. Untuk masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan.
Untuk masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan. Untuk masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan. Adapun untuk masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.
Dalam Pasal 8B, dijelaskan bahwa Wamen yang telah berhenti masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, juga mendapat uang penghargaan ini. Uang juga diberikan bagi Wamen yang telah meninggal, dengan memberikannya pada ahli warisnya.
Perpres ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Jabatan Wakil Menteri: Antara Kebutuhan dan Jatah Politik