INFO NASIONAL- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak. Penghargaan atas terdaftarnya 150.842 Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan itu diberikan langsung oleh Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin di Bandung, Senin 30 Agustus.
Penganugerahan rekor MURI ini bukti atas kepedulian dan komitmen yang tinggi dari Pemprov Jawa Barat dalam melindungi pekerja terutama tenaga pendidik keagamaan. Perlindungan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 420/Kep.262-Kesra/2021 Tahun 2021 tentang Penerima Jaminan Sosial Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan.
Baca Juga:
Selanjutnya Pemprov Jabar mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJamsostek untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah terhitung bulan Juni 2021.
Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar akan terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial yang merata kepada seluruh tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat. Penganugerahan rekor MURI ini akan menjadikan tambahan motivasi pihaknya memberikan s kepada seluruh pekerja apapun bidang pekerjaannya. “Ini program luar biasa, definisi kesejahteraan tidak harus selalu dalam bentuk yang sifatnya rutin, tapi juga perlindungan,” ujarnya.
Menurutnya, pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pekerja, baik para pekerja formal maupun informal. Provinsi Jawa Barat baru mendekati 30 persen dari total yang seharusnya bisa diberikan perlindungan jaminan sosial. “Saya perintahkan kepala biro atau asisten untuk memperluas program yang baik ini, karena hanya membayar 16.800 per bulan, kebermanfaatannya bisa sampai Rp 42 juta, ,” katanya.
Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek Muhammad mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Jawa Barat dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya. “Para tenaga pendidik agama memiliki jasa yang besar dalam mendidik anak-anak bangsa dalam penanaman ajaran-ajaran agama yang baik. Namun banyak di antara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial. Saya berharap provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ini,” katanya.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menambahkan, pemberian perlindungan ini merupakan salah satu wujud negara hadir untuk rakyatnya. “Untuk iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Jabar melalu APBD. Kami akan terus meningkatkan kemudahan bagi peserta baik formal maupun informal untuk dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran,” ujarnya.
Selain menerima penganugerahan dari MURI, BPJamsostek juga sekaligus memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jabar, dan juga memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, serta perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Berikutnya santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk TK hingga lulus kuliah.
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua anak dengan maksimal Rp174 juta..(*)