TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengirimkan salinan putusan lengkap atas bebasnya Samin Tan.
"Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Samin merupakan korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.
Selain itu, hakim menganggap Samin Tan bukan penyelenggara negara. Pidana untuk pemberi gratifikasi dari pihak swasta, belum diatur di dalam Undang-Undang Tipikor.
KPK, kata Ali, meyakini bahwa ada bukti yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. "Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," ucap dia.
ANDITA RAHMA
Baca: Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas