TEMPO.CO, Jakarta - Tim KPK menangkap anggota DPR RI asal Partai Nasdem Hasan Aminuddin, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan dua orang dekatnya dalam dugaan jual beli jabatan penjabat kepala desa. KPK menyita uang sejumlah Rp 362,5 juta dan dokumen dari rangkaian OTT Bupati Probolinggo ini.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan partainya memiliki standar operasional prosedur (SOP) apabila ada kadernya yang terjerat kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yaitu mengundurkan diri dari keanggotaan partai.
Langkah itu, menurut dia, agar kader yang terjerat kasus tindak pidana korupsi bisa lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya. "Internal NasDem ada SOP ketika kader terkena tindakan hukum terkait korupsi biasanya mereka mengundurkan diri sebagai fungsionaris penugasan partai maupun dari keanggotaan partai," kata Johnny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Johnny berujar masih menunggu pernyataan resmi yang akan disampaikan KPK. "Namun kalau kejadian itu benar-benar terjadi, maka saya dan rekan-rekan di Partai NasDem sangat prihatin. Kami meyakini pelaksanaan dan penerapan aturan perundang-undangan akan dilakukan secara adil," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah atau presumtion of innocence yang merupakan hak segenap warga negara. Namun, menurut dia, Partai NasDem memiliki prosedur baku dan diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten apabila ada kader yang terjerat kasus hukum khususnya tindak pidana korupsi.
"Kami ada prosedur baku, itu diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten, semua kader NasDem tahu itu. Kami akan berikan ruang sepenuhnya bagi penegak hukum untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya," kata Sekjen NasDem tersebut.
Baca: OTT Bupati Probolinggo, KPK: Ada 252 Kursi Kepala Desa yang Kosong