Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat dan Prosedur Kemenag Supaya Dapat Bantuan Dana Masjid dan Musala

Reporter

image-gnews
Kompleks Yayasan Ar-Rahmah yang terdiri dari musala, tempat pengajian, dan pondok penginapan bagi anak yatim-piatu (bangunan warna kuning, kanan), di kampung halaman Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, di Dusun Morotanjek, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. TEMPO/Abdi Purmono
Kompleks Yayasan Ar-Rahmah yang terdiri dari musala, tempat pengajian, dan pondok penginapan bagi anak yatim-piatu (bangunan warna kuning, kanan), di kampung halaman Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, di Dusun Morotanjek, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. TEMPO/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan bantuan dana untuk masjid sebesar Rp 20 juta dan musala sebesar Rp 10 juta. Bantuan ini bisa digunakan oleh takmir masjid atau musala untuk menerapkan protokol kesehatan dan mempercepat penanganan Covid.

"Misalnya untuk penyediaan protokol kesehatan 5M, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh, serta sarana pencegahan Covid-19 lainnya," kata Direktur Urusan Agama Islam, Moh. Agus Salim dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Agus mengatakan bahwa bantuan ini juga bisa digunakan untuk kebutuhan pembayaran listrik dan air, serta kebutuhan pembinaan keumatan secara daring. Harapannya, bantuan yang disalurkan bisa menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala agar lebih optimal melayani umat saat pandemi Covid-19.

Total bantuan yang akan disalurkan adalah sebesar Rp 6,9 miliar. Rinciannya, Rp 6,2 miliar akan diberikan kepada masjid dan Rp 700 juta akan diberikan untuk musala. Tiap masjid akan mendapat bantuan sebesar Rp 20 juta, sedangkan tiap musala sebesar 10 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. "Salah satu persyaratannya, masjid atau musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan terdampak atau beras pada daerah yang terpapar Covid-19," ujar Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syukur, dalam laman kemenag.go.id.

Sedangkan, prosedur untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, sebagai berikut: 

1. Membuat dokumen permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

2. Rekomendasi SIMAS yang dikeluarkan Kemenag setempat;

3. Fotokopi keputusan susunan kepengurusan;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

5. Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala yang masih aktif;

6. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai dan ditandatangani oleh ketua pengurus.

Dokumen-dokumen ini bisa Anda unggah ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. Sedangkan, untuk mengecek status permohonan Anda, klik https://simas.kemenag.go.id/page/cekstatus.

Abdul Syukur mengatakan bahwa pengajuan bantuan dana Kemenag diajukan secara online paling lambat hingga 12 September 2021. "Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," ujarnya.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca: Kemenag Terbitkan Edaran Soal Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Selama PPKM

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

11 jam lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

13 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

1 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

2 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

3 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

3 hari lalu

Korea Siap Menerima Wisatawan Muslim
Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

Jauh sebelum viralnya infuencer Mualaf seperti Daud Kim, Islam masuk ke Korea sejak tahun 1950-an.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

4 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.