TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan dari 22 orang tersangka ini, sebanyak 18 orang merupakan pemberi suap. "Mereka adalah orang yang akan menduduki posisi penjabat kepala desa," kata Alexander dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Sementara itu, empat orang lainnya adalah penerima suap. Mereka adalah Puput Tantriana; Hasan Aminuddin, suami Puput sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem; Doddy Kurniawan, Camat Krejegan; dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton.
Alexander mengatakan para calon penjabat kepala desa ini harus membayar Rp 20 juta agar bisa mengisi posisi yang kosong. Duit diduga diserahkan kepada Hasan lewat Doddy dan Ridwan.
Penjabat kepala desa merupakan posisi sementara untuk mengisi kekosongan kepala desa yang sudah habis masa tugasnya. Kabupaten Probolinggo baru akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Probolinggo ini, KPK menyita duit total Rp 362 juta. Selain itu, lembaga ini juga memperoleh daftar nama-nama calon kepala desa yang diusulkan kepada Puput Tantriana Sari.
Baca juga: Potret Dinasti Politik Bupati Probolinggo