TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin menjadi tersangka suap jual beli posisi penjabat kepala desa.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan para calon penjabat kepala desa harus membayar sejumlah uang kepada pasangan suami-istri ini. "Ada 22 tersangka dalam perkara ini, 18 orang sebagai pemberi adalah para calon kepala desa," kata Alexander dalam jumpa pers pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Berikut beberapa fakta soal OTT Bupati Probolinggo
1. Dipantau Sejak Ahad, 29 Agustus
Alexander mengatakan KPK menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang kepada Aminuddin, suami Puput pada Ahad, 29 Agustus 2021.
"KPK menerima informasi bahwa seorang camat akan memberikan uang kepada HA (Hasan Aminuddin) yang merupakan suami PTS (Puput Tantriana Sari). Untuk seleksi kepala desa," kata Alexander.
2. Calon Penjabat Kepala Desa Bayar Rp 20 Juta
Alex mengatakan para calon pejabat kepala desa harus membayar Rp 20 juta agar bisa mengisi posisi tersebut. Selain itu, mereka wajib memberikan upeti Rp 5 juta per hektar dari sawah desa yang disewakan.
Menurut Alex, ada 252 kepala desa yang akan habis masa jabatannya di Probolinggo. Untuk mengisi kekosongan posisi ini, para camat akan menunjuk penjabat kepala desa hingga nantinya pemilihan berlangsung. Para penjabat ini merupakan ASN di Kabupaten Probolinggo.
Ia mengatakan Aminuddin bahkan pernah mengumpulkan para calon kepala desa dan mereka yang akan pensiun di sebuah tempat. Dalam pertemuan ini, disepakati para calon pejabat kepala desa harus membayar Rp 20 juta.
3. OTT Dipimpin Harun Al Rasyid
OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dikabarkan dilakukan Satuan Tugas Penyelidik yang dipimpin oleh Harun Al Rasyid.
"Informasi yang saya terima memang ini adalah hasil kerja keras dari rekan-rekan kami. Penyelidik KPK anggota dari Satgas Penyelidik yang dipimpin Bapak Harun Al Rasyid Sang Raja OTT," ujar penyelidik KPK non aktif, Rieswin Rachwell, dalam keterangan tertulis.
Kerja-kerja tersebut, kata dia, juga dilakukan dengan arahan dan bimbingan terakhir dari Harun Al Rasyid langsung. Hal ini dilakukan sebelum dinonaktifkan melalui TWK dan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
4. NasDem Angkat Bicara
Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan terkejut dan prihatin atas penangkapan Hasan Aminuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota DPR dari NasDem itu ikut terjaring dalam OTT terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Mendengarkan berita tersebut tentunya membuat kami semua terkaget-kaget. Semua merasa prihatin karena itu di luar dugaan dari pada kami fungsionaris pimpinan partai maupun Fraksi NasDem," kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali dalam konferensi pers, Senin, 30 Agustus 2021.
Ali menilai Hasan Aminuddin seorang yang baik dalam kesehariannya. Menurut dia, mantan Bupati Probolinggo selama dua periode itu merupakan salah satu kader yang dituakan di Partai NasDem. Ali mengaku mereka di internal NasDem, termasuk Hasan, kerap saling menasihati dan mengingatkan.
5. Diminta Mundur dari Partai
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan partainya memiliki standar operasional prosedur (SOP) jika ada kadernya yang terjerat kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Yaitu mengundurkan diri dari keanggotaan partai.
Langkah itu, menurut dia, agar kader yang terjerat kasus tindak pidana korupsi bisa lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya. "Internal NasDem ada SOP ketika kader terkena tindakan hukum terkait korupsi biasanya mereka mengundurkan diri sebagai fungsionaris penugasan partai maupun dari keanggotaan partai," kata Johnny soal OTT Bupati Probolinggo.
Baca juga: Bupati Probolinggo dan Potret Dinasti Politik