TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa berita yang paling banyak dibaca di kanal Nasional.Tempo.co pada Senin, 30 Agustus 2021. Tiga di antaranya adalah operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Probolinggo, sanksi Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pintauli terlalu ringan, dan perpanjangan PPKM.
Berikut detailnya:
1. KPK OTT Bupati Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Senin dinihari, 30 Agustus 2021. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penangkapan itu, namun belum menjelaskan pihak yang ditangkap.
“Sementara dapat saya sampaikan bahwa benar KPK telah melakukan giat penangkapan,” kata Ghufron lewat pesan teks, Senin, 30 Agustus 2021.
Menurut sumber di KPK, penangkapan ini diduga berhubungan dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Jabatan itu diduga berhubungan dengan kepala desa. Selain itu, KPK juga dikabarkan ikut membawa suami Puput, Hasan Aminuddin untuk diperiksa lebih lanjut.
Mengenai detail kasus ini, KPK belum menjelaskan. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan memang ada beberapa pihak yang ditangkap. Mereka diduga pelaku tindakan pidana korupsi di wilayah Jawa Timur. Namun, dia belum menjelaskan detail perkara tersebut.
“Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata dia ihwal operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Probolinggo.
2. Sanksi Lili Pintauli Terlalu Ringan
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan Dewan Pengawas berkewajiban membawa kasus Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana. Caranya, dengan melaporkan kepada penyidik.
“Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana, selanjutnya Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan kepada penyidik,” kata Novel lewat akun Twitternya, Senin, 30 Agustus 2021. Novel telah mengizinkan cuitannya dikutip.
Novel mengutip Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Pasal itu memuat kewajiban setiap pegawai negeri yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk melapor ke penyelidik atau penyidik. Novel menganggap dalam putusannya, Dewas menemukan fakta bahwa Lili diduga melakukan tindak pidana.
Tindak pidana itu diatur dalam Pasal 66 UU KPK yang menyatakan bahwa dapat dipidana pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial.
3. Jokowi Sebut Beberapa Daerah Turun ke PPKM Level 3
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sudah mulai membaik. Sejumlah daerah turun dari level asesemen 4 menjadi level 3. Dengan demikian, daerah yang ditetapkan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 juga semakin banyak.
"Pemerintah memutuskan, mulai tanggal 31 Agustus-6 September 2021, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk ke level 3 minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya, berhasil turun ke level 2," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 30 Agustus 2021.
Jokowi merinci, untuk PPKM Level 4, dari 51 kabupaten/kota turun menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota bertambah menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota bertambah menjadi 27 kabupaten/kota.
Untuk wilayah luar Jawa-Bali juga terjadi perbaikan. Untuk PPKM level 4, dari 7 provinsi turun menjadi 4 provinsi, dari 104 kabupaten/kota turun menjadi 85 kabupaten/kota. "Untuk level 3, dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota. Dan level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 24 kabupaten/kota. Kemudian level 1, dari tidak ada menjadi 1 kabupaten/kota," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Turunkan PPKM di Malang dan Solo Jadi Level 3, Ini Alasannya