Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

Reporter

image-gnews
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata asal University of Texas Prof. Richard Albert menyebut bahwa Amandemen Konstitusi dan Pemotongan Konstitusi adalah dua hal yang berbeda. Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengisi Kuliah Umum yang diadakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga atau UNAIR pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu. Lalu sejauh ini, bagaimana perubahan amandemen UUD yang ada di Indonesia?

Pada dasarnya, konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar atau UUD. Namun karena adanya kekeliruan dalam pola pandang masyarakat terkait konstitusi pada negara-negara modern, menyebabkan pengertian konstitusi kemudian disamakan dengan UUD.

Kekeliruan pola pandang ini disebabkan pengaruh besar dari paham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum harus ditulis untuk mencapai kesatuan, kesederhanaan, dan kepastian hukum. Karena setiap peraturan hukum penting tersebut harus ditulis, maka ditulislah konstitusi tersebut dan dianggap sebagai Undang-Undang Dasar.

Melansir dari mkri.id, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah UUD sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, konstitusi Indonesia disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang dinaskahkan dan diberi nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Meskipun UUD 1945 ini merupakan konstitusi yang sangat singkat karena hanya memuat 37 pasal, namun telah memenuhi ketentuan umum teori konstitusi karena memiliki muatan konstitusi berdasarkan teori tersebut.

Perubahan UUD 1945 tersebut kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi agenda sidang Tahunan MPR dari 1999 hingga perubahan ke empat pada 2002, bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang diberikan wewenang untuk mengkaji secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945. Ketentuan tersebut diberlakukan berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Ada empat macam Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu:

1. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945, periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949

Saat diproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia, saat itu NKRI belum memiliki UUD. Baru sehari kemudian PPKI mengesahkan Rancangan Undang-Undang sebagai Undang-Undang Republik Indonesia.

2. Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat, periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950

Meski telah memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, setelah kepergian Jepang, Belanda kembali merongrong pemerintahan Indonesia dengan maksud untuk menguasai kembali negara yang baru lahir ini. Belanda mencoba untuk memecah-belah kesatuan dengan membuat negara-negara boneka dan membentuk Republik Indonesia Serikat atau RIS. Akibatnya UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut hanya berlaku untuk RIS saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959

Konsep negara serikat yang dibentuk Belanda bukanlah bentuk negara yang dikehendaki bangsa Indonesia. Itu sebabnya RIS tidak bertahan lama dan kemudian terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Setelah itu, kemudian disepakati untuk mendirikan kembali NKRI. Setelah itu, dibentuklah panitia bersama untuk menyusun rancangan undang-undang dasar baru yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, periode 1959 hingga sekarang

Setelah penetapan UUD Sementara pada 1950, kemudian pada 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945 dengan dekrit Presiden. Selain menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, Presiden juga mengubah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan tersebut dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

5. Amandemen UUD 1945 pada Era Reformasi

Pada Era Reformasi setelah Presiden Soeharto jatuh, MPR telah melakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Pertama tahun 1999, kemudian 2000, 2001 dan terakhir tahun 2002. Salah satu poin terpenting amandemen UUD 1945 adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.  

Amandemen UUD 1945 terhadap Pasal 7 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandemen ini membatasi masa kekuasaan presiden menjadi hanya 10 tahun. 

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Kepada Jokowi, Ketua MPR Paparkan Rencana Amandemen UUD 1945

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

27 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

50 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

58 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

Jimly Asshiddiqie yang bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan sebaiknya pemerintah menerima penggunaan hak angket.


Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

2 Februari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menghadiri acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menguji Anies Baswedan pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024


Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

14 Januari 2024

Sejumlah Anggota MPR RI saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi akan menyampaikan laporan kinerja lembaga - lembaga negara dan pidato kenergaraan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Sejumlah siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kampung Susun Akuarium menghafalkan Pancasila sebelum masuk ke dalam kelas di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rumah susun dengan inovasi pengelolaan dan pemanfaatan berbasis hak asasi manusia serta swadaya masyarakat tersebut berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF). ANTARA/Hana Dewi Kinarina
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

7 Desember 2023

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Prabowo Puji Jokowi Wujudkan Ekonomi Pancasila: Membela Orang Miskin

9 November 2023

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau produksi kendaraan tempur di PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, 19 September 2023. Presiden Jokowi memuji pesatnya produksi dan pengembangan kendaraan tempur buatan PT Pindad. Pendapatan PT Pindad dari produksi kendaraan tempur dan amunisi tahun ini naik menjadi Rp 27 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 25 triliun. Pemerintah yakin PT Pindad akan masuk 50 besar dunia di bidang industri pertahanan. TEMPO/Prima Mulia
Prabowo Puji Jokowi Wujudkan Ekonomi Pancasila: Membela Orang Miskin

Calon Presiden Prabowo Subianto memuji Presiden Jokowi yang dia sebut telah mewujudkan ekonomi Pancasila, menjadikan negara membela orang miskin.


PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

1 November 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.


Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

18 Oktober 2023

Mahfud MD. ANTARA
Kepada Anak Muda, Mahfud MD Kutip Pernyataan Sayyidina Ali dan UUD 1945

Mahfud MD mengatakan semangat anak muda bisa meruntuhkan gunung yang berdiri kokoh.