TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kusna Dedi mengatakan, pelimpahan berkas perkara penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, ke Pengadilan Negeri Surabaya tergantung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejaksaan Tanjung Perak, kata dia, sifatnya hanya administratif karena berkaitan dengan locus delicti kejadian berada di wilayah hukumnya.
“Kami yang tanda tangan administrasi, kami pula yang nanti melimpahkan ke pengadilan. Namun pengendali kebijakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kusna Dedi saat menerima audiensi Aliansi Jurnalis Independen Surabaya di kantornya, Senin, 30 Agustus 2021.
Sebelumnya pada Selasa pekan lalu Polda Jawa Timur menyerahkan tahap kedua berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dua tersangka penganiayaan yang merupakan anggota polisi aktif, Purwanto dan M. Firman, dijerat empat pasal. Yakni Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun jaksa tidak menahan dua tersangka karena dinilai kooperatif. Selain itu Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya meminta tersangka tidak ditahan dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan institusi. Kusna Dedi membenarkan adanya permohonan agar tersangka tidak ditahan. “Ada permohonan dari pihak keluarga juga yang menjamin tersangka bakal kooperatif,” kata Kusna.
Kusna berujar berkas perkara sebenarnya telah siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun ia menanti kejaksaan tinggi sebagai pengendali kebijakan. Meski kewenangan perkara itu ada di Kajaksaan Jawa Timur, Kejaksaan Tanjung Perak tetap menujuk satu jaksa penuntut umum dalam persidangan nanti. “Jaga-jaga kalau ada tim penuntut umum dari Kejati Jatim yang berhalangan,” katanya.
Ketua AJI Surabaya Eben Ezer mengatakan kedatangannya ke Kajaksaan Tanjung Perak dalam rangka mengawal kasus Nurhadi. Selain itu dia juga ingin mendengar langsung penjelasan dari Kusna Dedi mengenai alasan tersangka tidak ditahan.
Ihwal tidak ditahannya tersangka, menurut Eben, membuat Nurhadi merasa terancam. Salah satunya tatkala yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri beberapa waktu lalu, tersangka tahu. Padahal Nurhadi merasa tidak pernah memberi tahu siapa-siapa. “Kami juga berharap agar kasus ini diselesaikan dengan UU Pers,” kata Eben.
Penganiayaan terhadap wartawan Tempo Nurhadi oleh sekelompok orang terjadi di Graha Samudera Bumimoro Surabaya pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 saat yang bersangkutan berupaya melakukan konfirmasi terhadap petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Pelaku penganiayaan juga menghapus isi telepon genggam Nurhadi.
Baca Juga: Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan