TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati melihat langkah sejumlah pejabat negara yang melakukan somasi terhadap masyarakat sipil merupakan modus baru dalam upaya menekan kebebasan berpendapat.
"Jelas ini upaya menekan kebebasan berpendapat. Coba membuat takut orang-orang yang mau melakukan hal serupa," kata Asfinawati saat dihubungi, Ahad, 29 Agustus 2021.
Perempuan yang akrab disapa Asfin ini melihat somasi layaknya dilakukan warga atau masyarakat kepada pejabat publik atau pemerintah. Fungsi pejabat publik memang seharusnya mendapat pengawasan dari masyarakat. Namun dalam dua kasus ini, kejadiannya terbalik.
Dalam dua somasi yang dilayangkan oleh Moeldoko dan Luhut, ia menilai, terdapat kesamaan. "Dari sisi aktor, bukan hanya pemerintah tapi dari posisi dan jejak jabatan cukup dekat dengan Presiden. Dari sisi isu, keduanya menyangkut ekonomi politik," kata Asfin.
Sebelumnya, somasi dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Luhut tak terima tudingan Haris dalam video wawancara yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya. Dalam video itu disebut adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Papua.
Tak hanya Luhut, sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) ihwal dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran obat Covid-19 Ivermectin dan ekspor beras.
Baca juga: Musim Somasi Para Pejabat