Pertanyaan kedua terkait bagaimana konstitusi dapat meminimalkan bentrok antara kepentingan nasional dan internasional, Albert menyebut bahwa desain konstitusional harus dibatasi perannya. Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi agar konstitusi tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu konstitusi juga harus berintegrasi dengan hukum internasional, terutama terkait hak asasi manusia. Dalam hal ini terdapat tiga desain konstitusi ideal yang dapat diimplementasikan, yaitu melalui mandat yudisial, larangan amandemen yang melanggar HAM dan hukum internasional, dan subordinat atau membatasi induk hukum dengan hukum supranasional.
Alumni Harvard University ini menyebutkan beberapa contoh konstitusi yang ideal, yaitu konstitusi yang ada di Afrika Selatan, di sana konstitusi memandatkan pengadilan dalam menangani suatu perkara harus menginkorporasikan atau meleburkan Bill of Rights dan hukum internasional lainnya.
Di Swiss, konstitusi di negara ini memberikan batasan bahwa amandemen konstitusi tidak dibolehkan norma HAM dan Hukum Internasional. “Sementara di Bosnia & Herzegovina menempatkan konstitusinya lebih rendah daripada hukum-hukum supranasional dan norma HAM, serta hukum HAM internasional berlaku secara langsung terhadap warga Bosnia,” terang Albert.
Menurut Albert, desain konstitusi ke depannya harus mengantisipasi agar para pemimpin negara dan representatifnya tidak mudah melakukan dismemberment konstitusi. Selain itu, amandemen konstitusi yang rentan mengubah identitas konstitusi itu sendiri juga membutuhkan partisipasi publik yang masif sebagai bentuk legitimasi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Survei: Mayoritas Menolak Jika Amandemen untuk Perpanjang Jabatan Presiden