TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan pemerintah yang sudah membolehkan sekolah tatap muka di masa pandemi bagi wilayah zona level tiga ke bawah. Namun, KPAI merekomendasikan harus ada empat syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, 70 persen warga sekolah harus sudah divaksin Covid-19.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti memaparkan syarat pertama ialah sekolah atau madrasah harus dipastikan sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan sekolah tatap muka terbatas termasuk memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dapat terpenuhi.
"Jika belum terpenuhi, maka pemerintah daerah harus membantu pemenuhannya," ujar Retno Listyarti dalam Rakornas KPAI, Senin, 30 Agustus 2021.
Kedua, sekolah harus dipastikan vaksinasi mencapai minimal 70 persen warga sekolah, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun. "Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa," ujar Retno.
Oleh karena itu, KPAI mendorong agar pemerintah pusat harus memastikan percepatan dan penyediaan vaksinasi anak merata di seluruh Indonesia. "Karena dari survei singkat KPAI, anak-anak yang belum divaksin menyatakan belum mendapatkan kesempatan vaksinasi di daerahnya," ujarnya.
Ketiga, KPAI meminta pemerintah daerah jujur dengan positivity rate daerahnya. Sebab, ketentuan WHO bahwa positivity rate di bawah 5 persen baru aman membuka pembelajaran tatap muka. Untuk itu, KPAI mendorong agar 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) perlu ditingkatkan, bukan dikurangi agar positivity rate-nya menjadi rendah.
Keempat, KPAI mendorong perlu ada pemetaan materi tiap mata pelajaran karena pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan secara beriringan. "Materi yang sulit disampaikan saat PTM, agar ada interaksi dan dialog langsung antara peserta didik dengan pendidik," tutur Retno.
Selanjutnya, KPAI mendorong 5 SIAP menjadi dasar bagi pembukaan sekolah di Indonesia, yaitu siap daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orang tuanya dan siap anaknya. "Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa Covid-19," ujar Retno.
Kemudian, KPAl mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan nota kesepahaman soal pendamping sekolah dalam PTM dan Vaksinasi Anak.
"Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat, misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung," ujar Retno ihwal sekolah tatap muka.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka, Pedagang Seragam Sekolah di Ciputat: Alhamdulillah
DEWI NURITA