TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hari ini. “Ya benar, jam 10.00,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, lewat pesan teks, Senin, 30 Agustus 2021.
Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.
Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021. Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
"Bantu lah, Bu," kata Robin menirukan ucapan Syahrial. Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial untuk menghalangi penyelidikan kasus jual-beli jabatan.
Adapun Lili dalam berbagai kesempatan membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial. "Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, 30 April 2021.
Baca juga: KPK Benarkan OTT, Bupati Probolinggo dan Suami Dikabarkan Ditangkap