TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan ada empat nama terpidana di berbagai kasus yang disinyalir penerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Oh iya benar (terpidana di kasus lain)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi pada Ahad, 29 Agustus 2021. Saat ini, status mereka masih sebagai saksi dalam kasus Asabri.
Empat nama itu adalah Edward Seky Soryadjadja dan Betty Halim yang merupakan terpidana korupsi dana pensiun PT Pertamina. Lalu, Rennier Abdul Rahman Latief, terpidana kasus korupsi Dana Reksa; dan Lim Angie Christie Halim terduga pelaku investasi bodong Millenium Grup.
Supardi mengatakan, keempatnya terbukti menerima uang setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mereka. "Seluruhnya telah dilakukan pemeriksaan. Mereka melakukan tindak pidana itu bersamaan dengan penerimaan aliran uang di Asabri," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Aset 10 Tersangka Korporasi Investasi Kasus Asabri