INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan terus mengampanyekan kebijakan ekonomi inklusif bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat dalam mempercepat pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penguatan kebijakan ekonomi inklusif dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung. "Jadi langkah awal kebijakan ini adalah adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah," kata Menaker Ida, Minggu, 29 Agustus 2021.
Baca Juga:
Menaker Ida menjabarkan bahwa masih ada kesenjangan pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor dan terakomodasi potensinya. Adanya stigma negatif dan dan lemahnya pemahaman masyarakat menjadi penyebabnya.
“Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas,” ujar Ida.
Untuk itu, perlu adanya layanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program ketenagakerjaan nasional melalui Ekosistem Digital SIAPKerja/Karirhub, Link and Match Ketenagakerjaan, Transformasi BLK, dan Pengembangan Talenta Muda.
Baca Juga:
Menurutnya, Pemerintah harus menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjaan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
“Pelayanan Ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan evaluasi,” kata Ida.(*)