Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Jember Kena Peringatan dari Kemendagri Soal Honor Pemakaman Covid-19

Reporter

image-gnews
Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan penghormatan terakhir kepada tenaga kesehatan di RSD dr Soebandi Jember yang meninggal akibat Covid-19 pada 29 Juli 2021. Foto: ANTARA
Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan penghormatan terakhir kepada tenaga kesehatan di RSD dr Soebandi Jember yang meninggal akibat Covid-19 pada 29 Juli 2021. Foto: ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto meminta kepala daerah untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini diungkapkan Ardian pasca Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui menerima honor dari setiap pemakaman Covid-19.

"Jangan, mohon maaf, pejabat Pemda memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk meningkatkan pendapatannya. Pak Mendagri selalu mengatakan APBD diarahkan untuk masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19. Bukan pada pejabat tertentu," kata Ardian saat dihubungi, Jumat, 27 Agustus 2021.

Ardian mengatakan aturan mengenai honor memang ada dan diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun ia menegaskan honor itu hanya diberikan pada mereka yang punya kontribusi nyata dalam suatu kegiatan.

Dalam kaitannya dengan kegiatan pemakaman, Ardian mengatakan bupati seharusnya ikut memakamkan bila mendapat honor. Status dia sebagai Bupati tak membuat Hendy otomatis begitu saja mendapat honor dari kegiatan tersebut tanpa terlibat aktif. "Karena prinsip honor adalah diberikan pada ASN non ASN sepanjang dia punya kontribusi nyata dalam suatu kegiatan," kata Ardian.

Kontribusi nyata ini diartikan Ardian sebagai terlibat aktif. Selain itu, ia juga mengingatkan aspek efisien harus tetap diterapkan. "Jangan duplikasi dengan pelaksanaan tusi (tugas dan fungsi) yang bersifat rutin. Karena tusi yang bersifat rutin dibayar dari gaji dan tunjangan. Kalaupun ternyata harus melaksanakan tusi rutin, dipastikan di luar jam kerja dan di luar hari kerja," kata Ardian.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan menerima honor dari setiap pemakaman Covid-19. Ia mengatakan besaran honor bagi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 adalah sebesar Rp 100 ribu. Menurut dia, pemberian honor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman. Karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," ujar Hendy mengutip Antara, Jumat, 27 Agustus 2021.

Kendati demikian, Bupati Jember mengklaim honor yang diterima tidak masuk ke kantongnya. Ia menuturkan uang tersebut diberikan kepada keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal.

Baca juga: Bupati Jember Ungkap Alasan Terima Honor Pemakaman Covid-19

EGI ADYATAMA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 jam lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Bocoran Ponsel yang Bakal Rilis Juni 2024: Oppo Reno 12 hingga Honor 200

3 hari lalu

Oppo akan meluncurkan produk baru, seri Oppo Reno10, pada 24 Mei 2023 di Cina. (GSM Arena)
Bocoran Ponsel yang Bakal Rilis Juni 2024: Oppo Reno 12 hingga Honor 200

Selain Oppo Reno 12, seri Vivo S19, seri Huawei Nova 13, dan seri Honor 200 juga akan diluncurkan pada Juni 2024.


KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

10 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

10 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


Megawati Hangestri Mudik ke Jember, Ungkap Hal-hal Ini di Depan Bupati Hendy Siswanto

11 hari lalu

Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Megawati Hangestri Pertiwi di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Minggu, 7 April 2024. ANTARA/Diskominfo Jember
Megawati Hangestri Mudik ke Jember, Ungkap Hal-hal Ini di Depan Bupati Hendy Siswanto

Atlet bola voli yang sukses bermain di Korea Selatan, Megawati Hangestri, mudik ke kampung halamannya di Jember. Disambut Bupati Hendy Siswanto.


Honor Band 9 Kantongi Sertifikasi Lagi, Akan Segera Rilis ke Pasar Global

19 hari lalu

Varian Honor Band (Dok. Honor)
Honor Band 9 Kantongi Sertifikasi Lagi, Akan Segera Rilis ke Pasar Global

Honor Band 9 menampilkan layar AMOLED persegi panjang 1,57 inci dengan resolusi 402 x 256 piksel, 302 PPI, dan refresh rate 60Hz.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

21 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.