TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita dan menguasai fisik sejumlah aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI. Hal ini ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara oleh Satgas BLBI terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi, yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, dan eks Bank Lippo Group. "Ini yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud Md, di Karawaci, Tangerang, 27 Agustus 2021.
Satgas BLBI mencatat keempat kota yang dilakukan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara ialah sebanyak 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa
Dua, Tangerang. Lalu tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kemudian tanah seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya, Pekanbaru. Selanjutnya, 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 meter persegi di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 meter persegi dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Bogor, Jawa Barat seluas 2.991.360 meter persegi.
Menko Mahfud Md menyatakan pemulihan hak negara dari hak tagih terhadap piutang negara dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagai realisasi kewenangan negara tentang penyerahan aset-aset obligor dan debitur. "Hal itu telah diakui dalam akte pengakuan utang Master Recognition Agreement ataupun Asset Settlement," kata Mahfud.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja untuk menagih hutang dari para obligor dan debitur BLBI. Dalam perkembangannya, ia mengatakan Satgas telah memanggil 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI.
"Terdapat sejumlah kendala yang dihadap, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia," kata Setia ihwal aset yang diincar Satgas BLBI.
Baca juga: Jika Tommy Soeharto dan 47 Obligor BLBI Mangkir, Mahfud MD: Bisa Jadi Pidana