TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Bupati Lampung Utara 2014-2019 Sri Widodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kamis, 26 Agustus 2021. KPK mendalami pengerjaan beberapa proyek yang diduga terdapat jatah proyek.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 27 Agustus 2021.
Selain Sri Widodo, KPK juga memeriksa seorang dokter bernama Djauhari. Penyidik juga mendalami mengenai dugaan adanya fee dari pengerjaan beberapa proyek.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Provinsi Lampung itu, penyidik juga memanggil Direktur CV Dewa Sakti Dicky Saputra. Namun, saksi tersebut mangkir. “KPK mengingatkan agar saksi yang tidak hadir tanpa keterangan untuk bersikap kooperatif,” kata Ali.
KPK sedang menyidik dugaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk anggota DPRD Lampung Utara. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara maupun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli pada 30 Agustus