TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp63,829 miliar.
"Menyatakan terdakwa Leni Marlena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Susanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021.
Majelis hakim juga mewajibkan Leni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Leni Marlena membayar uang pengganti sejumlah Rp3 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Jika dalam jangka waktu tersebut Leni tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Leni divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Leni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Koordinator Unit Layanan Pengadaan (ULP) Juli Amar Maruf dalam perkara yang sama.
"Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Susanti.
Majelis hakim juga mewajibkan Juli Amar Maruf untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4 juta yang bila tidak dibayar akan diganti pidana badan selama 1 bulan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman minimal Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor adalah selama 4 tahun, namun hakim mengatakan bahwa Leni maupun Juli tidak mendapatkan keuntungan besar.
"Alasan terdakwa saat itu menjadi Ketua ULP dan menghadap Kepala Bakamla mengatakan merasa tidak mampu menjadi Ketua ULP, tetapi oleh Kabakamla tetap diperintahkan. Terdakwa saat pembahasan hanya mendapat uang transportasi Rp3 juta, jauh lebih kecil dibanding pihak-pihak yang mendapat uang miliaran rupiah. Menimbang karena alasan tersebut, majelis hakim akan menjatuhkan vonis ringan sebagaimana amar putusan," ungkap hakim Susanti.
Terhadap putusan itu, Leni Marlena dan Juli Amar Maruf langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca: Mahfud MD Instruksikan Bakamla Perkuat Peralatan dan Benahi Koordinasi