TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md meminta hakim lebih kreatif dalam upaya menegakkan keadilan. Ia menekankan bahwa Hakim pada dasarnya bertugas menegakkan keadilan, bukan menegakkan peraturan.
"Pasal 1 ayat 3 hasil amandemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas membuat putusan berdasarkan rasa keadilan di masyarakat. Hakim disamping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan," kata Mahfud dalam diskusi akademik, '80 Tahun Prof. Bagir Manan', Kamis, 26 Agustus 2021.
Mahfud mencontohkan berbagai putusan Bagir Manan sebagai hakim yang ia sebut banyak mempengaruhi pembentukan hukum di Indonesia. Ia juga memberi contoh dalam sengketa Pilkada, ketika ia menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
“Kecurangan dalam Pilkada harus terstruktur, sistematis, masif, menjadi bagian dari tata hukum kita setelah putusan MK. Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum kita, namun setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK,” ujar Mahfud.
Contoh lain saat pembuktian, mendengarkan rekaman di pengadilan MK pada kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Bukti pemutaran rekaman itu, kata Mahfud, kemudian dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
“Oleh sebab itu hakim harus kreatif untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tidak boleh hanya dibelenggu UU, karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU yang mana pada memutuskan suatu perkara,” kata Mahfud Md.