TEMPO.CO, Jakarta - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mau buru-buru dalam mengeluarkan Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang ke Ibu Kota Negara (IKN). Ia menyebut saat ini pemerintah masih fokus dalam penanganan Pandemi Covid-19.
"Presiden tidak buru-buru menyampaikan surpres RUU IKN, karena sekali lagi fokus ke masalah pandemi dan pemulihan ekonomi. Juga Presiden ingin persiapan lapangan lebih matang sebelum RUU itu dibahas," kata Juri saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Agustus 2021.
RUU IKN sendiri saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Namun hingga saat ini, DPR masih belum bisa memulai pembahasan karena Surat Presiden dari Jokowi belum kunjung keluar.
Juri mengatakan proses pembahasan IKN ini memang melambat. Ia menyebut fokus pemerintah saat ini adalah pengendalian pandemi Covid-19, membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup melalui berbagai skema bansos dan pemulihan ekonomi nasional.
"Akan tetapi persiapan terus dilakukan, terutama penyiapan infrastruktur penunjang menuju lokasi IKN, dan pemetaan terhadap struktur lingkungan, baik struktur lahan, pemantapan lokasi untuk bangunan-bangunan strategis, dan hal-hal lain termasuk menata kesiapan masyarakat sekitar lokasi," kata Juri.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Rudy S Prawiradinata mengatakan RUU IKN telah rampung dibahas antar kementerian. Ia juga menyebutkan draf RUU ini akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.