Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nadiem Makarim Desak Sekolah Tatap Muka Dimulai, Sikap Orang Tua Terbelah

Reporter

image-gnews
Seorang guru memberikan arahan kepada murid saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Seorang guru memberikan arahan kepada murid saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa dan Bali pada 24-30 Agustus 2021. Status level PPKM beberapa wilayah telah diturunkan diikuti dengan aturan yang lebih longgar. Salah satunya memperbolehkan sekolah tatap muka bagi wilayah yang masuk PPKM level 1-3.

DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang akan mulai menggelar sekolah tatap muka pada Senin, 30 Agustus 2021. Merujuk pada SKB 4 menteri, sekolah tatap muka terbatas bukan berarti sekolah berjalan seperti biasa.

Setidaknya ada lima syarat bagi sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Salah satunya ialah tak akan ada kantin yang buka hingga tak akan ada kegiatan ekstrakurikuler.

Berikut ini lima syarat penerapan sekolah tatap muka.

1. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Bagi satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.

3. Untuk tingkat PAUD, jumlah siswa dibatasi hingga 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas.

4. Pelaksanaan pembelajaran harus menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

5. Durasi pembelajaran setiap harinya dibatasi antara 3-4 jam dengan materi pembelajaran yang akan diajarkan hanyalah materi-materi esensial.

Lebih lanjut, sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi daftar periksa yang mencakup penyiapan sejumlah sarana dan prasarana. Seperti sarana sanitasi dan kebersihan, alat ukur suhu tubuh, akses ke fasilitas kesehatan, penerapan area wajib masker, data warga sekolah yang tidak boleh ikut kegiatan pembelajaran, dan pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan sekolah boleh melakukan tatap muka jika sudah masuk level PPKM 1 sampai 3.

"Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Ia menambahkan syarat vaksinasi hanya untuk guru dan tenaga pendidik. 

Meski menuai pro dan kontra, Nadiem Makarim tetap ngotot melanjutkan rencana sekolah tatap muka. "Setiap rapat dengan kementerian lain, posisi kami sama. Ini sudah terlalu lama, kondisi psikologis dan cognitive learning loss anak-anak kita sudah terlalu kritis. Kita harus secepat mungkin membuka dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pro dan kontra pembelajaran tatap muka juga terjadi di kalangan orang tua dan guru. Eti (41 tahun), orang tua dari murid kelas 1 SD dan 2 SMP mengaku setuju dengan pembelajaran tatap muka. “Kalau sekolah langsung anak-anak lebih rajin, lebih masuk pelajarannya,” kata Eti.

Ia mengaku selama sekolah daring anak-anaknya hanya bermain dan tidak serius belajar. Apalagi sistem pembelajaran pada sekolah anaknya hanya pemberian tugas sedangkan anak-anak masih sulit untuk belajar mandiri. 

Sohamin (46), suami Eti juga setuju dengan sekolah tatap muka. Ia mengatakan sekolah tatap muka membuat anak-anak lebih maksimal dalam menyerap pelajaran sekolah. “Anak-anak kan juga sudah vaksin, jadi lebih aman,” tuturnya. 

Sementara Insani (42) punya pandangan berbeda. Orang tua dari murid kelas 2 SD dan kelas 12 SMA ini mengaku senang jika anak-anak dapat kembali ke sekolah. Namun, Ia lebih khawatir akan keselamatan anak-anak walaupun Jakarta sudah masuk PPKM level 3. “Masih takut sama keadaan Covid yang variasinya makin aneh-aneh,” katanya.

Ia juga khawatir anak-anak sulit menaati protokol kesehatan di sekolah nanti. Hal ini lantaran masih banyak ditemui orang-orang tidak patuh protokol kesehatan di lingkungan rumahnya. 

Lalu Erna (46), orang tua dari murid kelas 10 dan 12 SMA juga kurang setuju dengan kebijakan sekolah tatap muka. Erna mengatakan masyarakat harus lebih waspada dengan varian Covid-19 yang masih berkembang.

Apalagi menurut Erna, kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan masih rendah. “Masih pada malas pakai masker,” imbuhnya.

Walau guru dan murid telah divaksin Covid-19, Erna lebih setuju sekolah tetap dilakukan secara daring. “Karena tidak ada jaminan walau sudah vaksin,” kata dia ihwal kebijakan sekolah tatap muka.  

Baca juga: Sultan HB X Tegaskan Sekolah Tatap Muka Digelar Usai Semua Siswa Divaksin

SRI RAHMAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

6 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

8 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

8 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

9 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

13 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi


Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

19 hari lalu

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 yang dipimpin oleh Budi Waseso dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.


Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

19 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) setuju dengan kebijakan terbaru Nadiem soal ekskul Pramuka yang tak wajib.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

20 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

20 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. Getty Images
Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan Pramuka tidak lagi sebagai ekskul wajib di sekolah. Berikut jenjang atau tingkatan dalam Pramuka, masih ingat?


Mahfud Tak Setuju Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib: Saya Malah Usul Dikuatkan

20 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Tak Setuju Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib: Saya Malah Usul Dikuatkan

Mahfud MD meminta Nadiem Makarim untuk menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib.