TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera mengirimkan Surat Presiden Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur turut menjadi bahasan dalam pertemuan Presiden Jokowi dan pimpinan partai koalisi pada Rabu kemarin, 25 Agustus 2021.
"Iya Presiden akan segera menyampaikan (Surpres)," kata Arwani ketika dihubungi, Kamis, 26 Agustus 2021. Menurut Arwani, pemindahan ibu kota negara saat ini sedang masuk pada tahapan penyiapan legislasi.
Ia mengatakan partai-partai politik pendukung pemerintah di parlemen akan terlibat mendukung dalam menyiapkan rumusan payung hukumnya. "Saat ini sedang masuk tahapan penyiapan kerja legislasi. Tahapan ini nantinya akan melibatkan dukungan dalam menyiapkan rumusan dari teman-teman parpol yang ada di DPR," ujar Arwani.
Perencanaan pemindahan ibu kota negara saat ini digodok di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang dipimpin Suharso Monoarfa, Ketua Umum PPP. Namun, Arwani tak merinci kapan Presiden Jokowi akan menyerahkan Surpres RUU IKN maupun target pembahasan rancangan beleid itu di parlemen.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan RUU IKN akan mulai diproses di DPR untuk melanjutkan rencana pembangunan ibu kota baru. Menurut Johnny, koalisi menyadari pula bahwa jadwal pembangunan ibu kota baru akan disesuaikan seiring adanya dampak pandemi Covid-19.
"Tindak lanjut pembangunan ibu kota negara baru akan dilanjutkan melalui persiapan legislasi primer berupa UU IKN yang akan mulai diproses bersama DPR," ujar Johnny, yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Rudy S. Prawiradinata mengatakan RUU IKN telah rampung dibahas antarkementerian. Ia juga menyebutkan draf RUU ini akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.
RUU Ibu Kota Negara sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Di parlemen, sebelumnya ada dua partai yang menilai pembahasan RUU ini tak mendesak dilakukan, yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
Baca juga: Masuk Koalisi Jokowi, PAN Tegaskan Tidak Lagi Posisi Abu-abu
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRANCISCA CHRISTY | DEWI NURITA