INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih selektif memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berstatus legal dan bertanggung jawab memberikan pelindungan bagi PMI di negara penempatan.
Para PMI diharapkan bisa memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setempat untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan sesuai prosedur berlaku.
"Ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin, dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal, dan penuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua," kata Menaker Ida kepada perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Agustus 2021.
Komandan Satgas Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Mayor Inf. I Gede Mahendra dan Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan, Imran Pambudi turut menyaksikan. ."Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di embarkasi Soekarno Hatta," ujar Ida.
Ida berharap, pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi masyarakat yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri."Pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik," katanya.
Melalui program repatriasi, pemerintah memulangkan 129 PMI dengan menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 21 Agustus 2021 dini hari. Ke-129 PMI itu terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter of Guarantee (LG) yang stranded (terlantar) di perairan Taiwan, 15 PMI bermasalah atau WNI overstayer, satu PMI bermasalah dengan sakit paru-paru, dan delapan jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan.
"Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lain telah berhasil memulangkan saudara-saudara semua, khususnya para ABK yang telah lama stranded di Perairan Taiwan. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh ABK yang telah bersabar menunggu pemulangan ke Indonesia hingga akhirnya tiba di Tanah Ai," ujar Ida.
, Menaker bercerita proses repatriasi terhadap 129 PMI terdapat hambatan karena kebijakan border restriction (pembatasan perbatasan) dari Otoritas Taiwan sehingga tidak diizinkan untuk sign off atau berlabuh di Taiwan.
Selain itu, rencana pemulangan PMI juga mengalami dua kali penundaan. Sebelumnya, proses pemulangan akan dilakukan pada 3 Agustus 2021 dan 11 Agustus 2021. Atas upaya negosiasi baik dengan Perwakilan Taiwan di Jakarta maupun yang berada di Taiwan, akhirnya pemerintah diizinkan melakukan memulangkan para PMI dan awak kapal.
"Program repatriasi ini entuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara termasuk PMI awak kapal. Pemulangan ini juga merupakan komitmen Pemerintah dalam pelindungan PMI," kata Ida.
Keberhasilan program repatriasi ini juga hasil koordinasi dan kolaborasi Kemnaker dengan KDEI di Taipei dan beberapa Kementerian/Lembaga terkait serta seluruh pihak di Bandara Soekarno Hatta. (*)