TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
"Pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun," kata Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) dalam video rilis di Youtube Kemenko Polhukam Rabu, 25 Agustus 2021.
Tommy Soeharto hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar,” tegas Mahfud.
Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. “Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.
Menurutnya, jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur BLBI yang dipanggil agar kooperatif dalam menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap hutangnya. Pemerintah pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan waktu hingga Desember 2023 untuk menyelesaikan masalah ini. Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.
MEGA SAFITRI
Baca: Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Rp 2,6 Triliun