TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemborongan pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Keduanya adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarnegara, Arqom Al Fahmi.
Dia juga berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen pada 2017-2018. Selain itu, saksi kedua Kepala Bagian Pembangunan Joi Setiawan. “Diperiksa sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 25 Agustus 2021. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara. Komisi antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan detail kasus dan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara. Pengumuman akan dilakukan pada saat penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Ali meminta masyarakat memahami proses hukum. KPK, kata dia, meminta waktu agar tim penyidik menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu. “KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata Ali Fikri.