TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penberantasan Korupsi menetapkan 32 tersangka selama 6 bulan pertama 2021 atau semester I. "Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," kata Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto di kantornya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Karyoto menuturkan selama semester pertama, lembaganya telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan dan 35 eksekusi. Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke jaksa sebanyak 50. Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan pada 2021.
Dia mengatakan jumlah saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara sebanyak 2.761 orang dan 50 terdangka. Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester I adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.
"Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester I 2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Baca Juga: Sambangi Kejagung, KPK Koordinasi Soal Penambahan Jaksa