TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tengah memburu Muhammad Kace, youtuber yang diduga melakukan penistaan agama.
"Saat ini penyidik polri melakukan pencarian terhadap terlapor," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Ramadhan mengatakan, penyidik baru akan melakukan klarifikasi terhadap unggahan Kace usai ia ditemukan. Adapun untuk status Kace saat ini masih sebagai terlapor.
Lebih lanjut, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pihak pelapor dan beberapa saksi ahli, seperti ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama.
Sehingga bukti awal yang diambil penyidik adalah berdasarkan keterangan pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti berupa tangkapan layar sekaligus video penuh milik Youtuber Muhammad Kace tersebut.
"Nah itu dijadikan alat buktinya. Kemudian pemeriksaan saksi ahli di mana kami minimal harus menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP ya," kata Ramadhan.
ANDITA RAHMA
Baca: Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace ke Penyidikan