TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui tentang tuntutan agar turun langsung mengatasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi, kata dia, sudah mendengar rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM, yang menyelidiki dugaan pelanggaran dalam TWK tersebut.
"Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Arahan Presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah," kata Dini dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Meski begitu, Dini mengatakan saat ini proses hukum berupa gugatan TWK masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Dini pun mengatakan Presiden Jokowi akan menghormati proses hukum yang masih berjalan dan akan menunggu hasil putusan MK dan MA.
"Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," kata Dini.
Sebelumnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Tes asesmen peralihan jabatan itu dinilai telah melanggar HAM dan sarat akan kepentingan sejumlah pihak saja.
Baca: Komnas HAM Duga Penyingkiran Pegawai KPK Lewat TWK Terencana