TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) telah lengkap atau P-21.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Adapun untuk alasan tak ditahan, kata Leonard, adalah lantaran dua tersangka masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. "Dan telah mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ucap dia.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti pada 23 Agustus 2021. Pun surat dakwaan pun juga telah ikut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Briptu FR dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile Kepolisian Daerah Metro Jaya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
ANDITA RAHMA
Baca: Siap Sidang, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Unlawful Killing