TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mulai menelusuri aset milik 10 tersangka perusahaan manajer terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Iya baru mulai (tracing aset 10 MI)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Supardi mengatakan, pelacakan aset baru mulai dilakukan lantaran pihaknya terlebih dulu memeriksa ke-10 tersangka perusahaan tersebut.
Pada akhir Juli 2021, Kejaksaan Agung menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus Asabri..
Adapun 10 tersangka korporasi itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, Lalu PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Terhadap seluruh manajer investasi itu, penyidik mengenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ANDITA RAHMA
Baca: Kasus Asabri, Kejagung Periksa 2 Komisaris Utama Perusahaan Sekuritas