TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menduga bahwa penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung penyingkiran pegawai KPK dilakukan secara terencana. Ia menyebut ada sejumlah upaya yang dilakukan dalam penyiapan TWK ini menyimpang dari prosedur.
"Per kasus kita temukan memang peristiwa ini terencana. Misalnya, mengubah alih status menjadi selektif, memilih bekerja sama dengan BKN yang tak punya instrumen, dasar untuk pelaksanaan teknis belum ada dasar hukumnya. Banyak lubang-lubang koridornya yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Anam dalam live instagram @tempodotco, Selasa 24 Agustus 2021.
Selain itu, ia menyebut pelaksanaan TWK juga dilakukan dengan buru-buru tanpa metode yang jelas. Ia mencontohkan hal kecil seperti asesor seperti dalam aturan ASN wajib bersertifikat namun ternyata mereka tidak punya. Padahal, kata dia, sertifikasi tersebut adalah bukti kelayakan dan kemampuan mereka menjalankan tugasnya. "Waktu tidak ideal dipaksa penyelenggara ini," ucapnya.
Komnas Ham telah menyimpulkan ada nuansa pelaksanaan undang undang diluar kepentingan pelaksanaan undang undang itu sendiri atau bisa disebut sebagai penyingkiran pegawai KPK. “Penyelenggaraan TWK ini diluar tujuan yang diperintahkan oleh undang-undang, kalau dasar hukumnya kami sebut penyingkiran orang-orang yang dituduh sebagai taliban padahal orang-orang itu adalah orang–orang yang menjalankan kode etik, menjalankan berbagai aturan di internalnya, orang orang yang berprestasi, stigma itu diciptakan bukan stigma yang dengan sendirinya,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyimpulkan penyelenggaraan TWK ini menimbulkan 11 pelanggaran HAM. Pelanggaran pertama adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum. Kedua, adalah hak perempuan. Ketiga, Komnas menemukan adanya pelanggaran hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis. Keempat, Komnas menemukan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kelima, pelanggaran hak pekerjaan.
Keenam, Komnas HAM menemukan pelanggaran hak atas rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara ini. Tujuh, Komnas menyatakan terjadi pelanggaran hak atas informasi publik.Kedelapan, terjadi pelanggaran hak atas privasi. Kesembilan, terjadi pelanggaran hak untuk berserikat dan berkumpul. Kesepuluh, Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dan terakhir Komisi menemukan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat.
MEGA SAFITRI | SRI RAHMAWATI
Baca: 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Surati Jokowi, Minta Segera Diangkat Jadi ASN