TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dalam kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
“Diperiksa sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 24 Agustus 2021. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.
“Setelah adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Alex mengatakan Apri ditetapkan menjadi tersangka bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima total Rp 800 juta dan merugikan keuangan negara Rp 250 miliar.
Menurut Alex, setelah mulai menjabat pada 2016, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam. Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
Atas perbuatannya, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersamaan dengan pengumuman ini, KPK juga secara resmi menahan kedua tersangka tersebut.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Bupati Bintan Pernah Dipecat AHY Karena Ikut KLB