TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima aduan atau laporan soal perkara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang diduga meminta sumbangan untuk penerbitan buku profil.
"Belum ada laporan yang dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Adanya dugaan permintaan sumbangan oleh Mahyeldi ini terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat pada 13 Agustus 2021. Mereka adalah D (46 tahun), DS (51), DM (36), MR (50), dan A (36) yang ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi. Surat dengan nomor: 005/-/V/Bappeda-2021 tertanggal Mei 2021 itu berisikan tentang penerbitan buku profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.
KPK kemudian menyoroti hal tersebut dan mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak minta sumbangan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu masuk kategori gratifikasi yang dilarang.
“KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.
KPK mengingatkan permintaan sumbangan oleh penyelenggara negara atas nama pribadi atau institusi, secara tertulis atau lisan bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut, kata Ipi, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan serta memiliki risiko pidana.
Baca juga: KPK Ingatkan Sanksi Pidana untuk Kepala Daerah yang Minta-minta Sumbangan
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI