TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan beleid baru yang megatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level pada 24-30 Agustus 2021. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam instruksi Mendagri disebutkan bahwa sejumlah wilayah masih berstatus level 4. Contohnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali. Seluruh kabupaten dan kota di dua provinsi ini belum mengalami penurunan level PPKM.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengklaim status PPKM level 4 di sejumlah kota, termasuk di Yogyakarta dan Bali, akan segera turun.
“Kami perkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan Covid-19, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian,” ujarnya, Senin, 23 Agustus 2021.