TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, 23 Agustus 2021.
"Adapun dua berkas perkara dan tersangka, masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile Kepolisian Daerah Metro Jaya," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Agustus 2021.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leonard menyatakan, JPU pun telah mempersiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkannya juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," ucap dia.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
ANDITA RAHMA
Baca: Amien Rais: Secara Kelembagaan TNI dan Polri Tak Terlibat Penembakan Laskar FPI