TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak politik kepada bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara.
“Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.
Ali menyampaikan bahwa KPK berharap putusan terhadap Juliari memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal. Berikutnya, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, setelah menerima salinan putusan lengkapnya.
“KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Juliari P. Batubara 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos Covid-19.
Selain itu, Juliari juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
FRISKI RIANA
Baca: Hakim Sebut Juliari Batubara Tidak Ksatria: Lempar Batu Sembunyi Tangan