TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengintervensi laporan sejumlah pegawai nonaktif terhadap pimpinan, Alexander Marwata, ke Dewan Pengawas KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.
"Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Agustus 2021.
KPK, kata Ali, menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya.
Sebanyak 57 pegawai KPK melaporkan Alexander Marwata, ke Dewas KPK. Mereka menganggap Wakil Ketua KPK itu telah melanggar kode etik berupa pencemaran nama baik. “Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK,” kata perwakilan pegawai Rasamala Aritonang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Selain Rasamala, perwakilan pegawai itu adalah Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, dan Rizka Anungnata. Rasamala mengatakan perbuatan pimpinan yang diduga melanggar kode etik adalah saat Alex konferensi pers setelah rapat koordinasi hasil tes wawasan kebangsaan pada 25 Mei 2021.
Dalam konferensi pers itu, Alexander Marwata mengatakan 51 orang pegawai KPK dianggap memiliki warna merah dan tidak bisa dibina lagi. Rasamala mengatakan pernyataan itu telah merugikan 51 pegawai dan melanggar kode etik prilaku insan KPK.
Beberapa Pasal yang diduga dilanggar Alex adalah Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2). “Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi,” kata Rasamala.
Terakhir Alexander Mawarta diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c. Isinya insan KPK wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan Cs, Alexander Marwata: Saya Tidak Peduli
ANDITA RAHMA