TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri tengah mempelajari dan menganalisa empat laporan yang masuk soal Muhammad Kece dalam perkara dugaan penistaan agama. "Proses sedang berjalan ya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Agustus 2021.
Meski begitu, Agus tak merinci identitas empat pelapor tersebut. Ia hanya menyatakan mereka sudah melaporkan perbuatan Muhammad Kece ke Mabes Polri dan jajaran. "Ada yang buat laporan ke Mabes dan jajaran (dilaporkan ada empat laporan), proses sedang berjalan," kata Agus Andrianto.
Pelaporan terhadap Muhammad Kece berawal ketika Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas lantas mendesak kepolisian segera menindak youtuber tersebut. Ia menilai konten Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan menghina simbol agama, sehingga bisa merusak kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
"Saya minta pihak kepolisian segera mungkin menangkap, memproses dan menggiring yang bersangkutan ke pengadilan," ujar Anwar Abbas lewat keterangannya, Ahad, 22 Agustus 2021 ihwal perkara Muhammad Kece.
Baca juga: Mengintip Isi Akun Youtuber Muhammad Kece yang Menuai Kontroversi
ANDITA RAHMA