Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pengawas KPK Berencana Ubah Kode Etik Pegawai

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menggodok revisi peraturan mengenai kode etik dan perilaku pegawai komisi antirasuah. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris berkata revisi dilakukan untuk menyesuaikan status pegawai KPK yang kini menjadi aparatur sipil negara.

“Konsekuensi logis dari alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Haris lewat pesan teks, Ahad, 22 Agustus 2021. Haris mengatakan revisi telah dilakukan secara transparan. Dia mengatakan draf revisi telah diunggah di portal KPK.

Menurut informasi yang dikumpulkan, ada tiga aturan yang akan direvisi. Di antaranya Peraturan Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku; Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan dan Kode Prilaku KPK; dan Perdewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Prilaku KPK.

Perdewas Nomor 1 Tahun 2020 akan digantikan dengan Perdewas Nomor 2 Tahun 2021. Berdasarkan draf Perdewas Nomor 2 Tahun 2021 ada sejumlah poin yang berbeda dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan mengenai Nilai Dasar Integritas, poin pertama aturan yang sedang dirancang terdapat pasal mengenai “Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemerintahan yang sah”. Selain itu dalam poin kedua Nilai Integritas disebutkan “Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas serta memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur”. Dalam poin ke-28 juga terdapat larangan menyebarkan berita bohong yang sebelumnya termuat dalam Nilai Dasar Sinergi.

Sebelumnya, poin pertama Nilai tersebut berbunyi: Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran. Sedangkan poin kedua berbunyi: Mematuhi dan melaksanakan peraturan komisi dan/atau memegang sumpah/janji sebagai Insan Komisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, dalam Nilai Dasar Sinergi berubah dari 8 poin menjadi hanya 7 poin. Begitupun dalam Nilai Dasar ketiga yaitu Keadilan berkurang dari 8 poin menjadi 7 poin. Poin ketiga yang berbunyi “Menerapkan prinsip kesetaraan di depan hukum” dihilangkan. Kesetaraan di depan hukum sudah disebutkan sebagai kata pengantar dalam Nilai Dasar tersebut.

Dalam Nilai Dasar Profesionalisme, Dewas menambahkan menjadi 17 poin dari sebelumnya 16 poin. Salah satu aturan yang berbeda terdapat dalam poin 2. Dalam aturan terdahulu, poin tersebut berbunyi: Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) dan norma hukum yang berlaku. Dalam draf aturan terbaru, poin itu diusulkan diubah menjadi: Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

Sementara, dalam Nilai Dasar yang terakhir, yaitu Kepemimpinan Dewan Pengawas KPK berencana mengubah aturan itu dari 14 poin menjadi 12 poin.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan Cs, Alexander Marwata: Saya Tidak Peduli

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

15 jam lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.


Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

19 jam lalu

Pengerjaan kembaran bentang pendek Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai salah satu pendukung pelaksanaan upacara kemerdekaan ke-79 di Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024 (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya


Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

1 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.


WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

1 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

Para ASN yang menunda kepulangan dari Yogyakarta diharapkan lebih banyak membelanjakan uangnya.


Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan saat pulang kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah melalui Perpres No.21/2023 menyatakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 dan kebijakan tersebut juga mengatur total jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan


Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bandara Naratetama di kawasan IKN.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

1 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.


Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

2 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di Jalur Selatan, Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024. Dishub Kabupaten Tasikmalaya mencatat traffic counting atau cacahan lalu lintas volume kendaraan yang melintas dari arah Tasikmalaya menuju Bandung dan Jakarta pada hari lebaran hingga H+2 arus balik lebaran sebanyak 165.997 pemudik dan terjadi kepadatan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik


ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

Kemenpan RB memberi catatan kepada intansi pemerintah yang menerapkan WFH dan WFO bagi ASN selama dua hari arus balik Lebaran.