Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suara Mahasiswa tentang Kebebasan Berekspresi: Sikap Kritis Tidak Dilindungi

Reporter

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebebasan berekspresi di kampus terberangus lagi. Belum lama ini Dekanat Universitas Bengkulu (Unib) membekukan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) periode 2021-2022. Dekan FH Unib pun tidak menjelaskan alasan pembekuan tersebut.

Pembekuan itu terjadi setelah BEM FH Bengkulu melayangkan serangkaian kritik kepada pihak kampus. Melalui akun instagramnya, @bem.fhunib mengkritik birokrasi pelayanan mahasiswa di kampus, seperti masalah administrasi dan akademik yang berbelit, dan transparansi pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa.

Kejadian yang sama juga terjadi di Universitas Indonesia (UI). Seusai mengkritik Presiden Joko Widodo, sejumlah pengurus BEM UI dipanggil oleh Rektrorat UI. Langkah pemanggilan ini pun mendapat kritik dari sejumlah pihak, mulai dari politisi, LSM, akademisi, hingga mahasiswa.

Pemimpin Redaksi Suara Mahasiswa UI, Nada Salsabila menyayangkan kejadian yang mencederai kebebasan ekspresi di kampus masih terus terjadi belakangan ini. Menurutnya, pembekuan BEM di Universitas Bengkulu dan pemanggilan BEM UI oleh rektorat itu bakal membahayakan iklim demokrasi di kampus.

Sebagai mahasiswa UI, Nada melihat adanya penurunan kualitas kebebasan berekspresi di kampusnya.  Ia menyebut pemanggilan fungsionaris BEM UI terkait postingan kritik sebagai salah satu contohnya. Menurutnya, pemanggilan itu tidak dapat dibiarkan karena seharusnya kampus menjamin hak-hak mahasiswanya, termasuk hak berekspresi.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Zaadila Muftial Mabrur, perwakilan Aliansi Mahasiswa UGM. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Dekanat FH Unib dan Rektorat UI mencerminkan sikap anti-kritik dan terkesan otoriter.

Mufti pun menyayangkan kecendrerungan pihak kampus yang membatasi, bahkan tidak melindungi hak mahasiswanya dalam berekspresi. “Budaya kritis bukan saja tidak dijunjung, bahkan sekadar dilindungi pun tidak,” kata Mufti. 

Sementara itu, Annisa Nurul Hidayah, aktivis Gerakan Perempuan (Gerpuan) UNJ mempertanyakan sikap politik birokrat kampus yang otoriter. Pasalnya, pembekuan tersebut tidak berdasarkan argumentasi yang jelas. Ia menilai sikap otoriter tersebut bakal mematikan budaya kritis dan memberangus hak berekspresi mahasiswanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perempuan yang akrab dipanggil Nisyu ini juga menyoroti kecenderungan pihak kampus yang berupaya menjaga nama baik kampus. Sayangnya, kecenderungan ini membuat banyak kampus yang anti-kritik dan melarang mahasiswanya vokal terhadap isu-isu terkait kebijakan kampus. Misalnya, isu uang kuliah, kekerasan seksual, dan kritik terhadap pemerintah.

“Nama baik kampus bisa dijaga apabila kultur kritik dan otokritik tetap ada. Seharusnya kampus menjaga hak-hak mahasiswanya, termasuk hak berekspresi,” kata Nisyu kepada Tempo.co melalui pesan WhatsApp. Nisyu berharap tindakan memalukan yang mencederai marwah pendidikan seperti ini tidak dilakukan lagi oleh institusi pendidikan. 

Senada dengan Nisyu, Nada berpendapat bahwa kampus harusnya dapat memelihara iklim demokrasi dengan melindungi kebebasan berekspresi. Ia menambahkan, seharusnya kampus bisa menjadi pengawas jalannya pemerintahan. “Saya harap seluruh kampus di Indonesia tidak bertindak sebagai perpanjangan tangan otoritas dan selalu sejalan dengan kepentingan pemerintah saja,” kata Nada.

Sementara itu, Mufti berharap adanya kebebasan berekspresi, pikiran dan ruang dialog yang terbuka di kampus. Hal ini agar pihak kampus bisa untuk menerima kritik dan mengakui kesalahan sebagai hal yang wajar. “Sehingga tidak perlu ada cara atau gestur yang mengancam mahasiswa. Sebab, mahasiswa bersuara bukan mencari keributan, tetapi mencari kepastian,” kata Mufti, menegaskan.

M. RIZQI AKBAR 

Baca: Mahasiswa Surabaya Khawatirkan Kemunduran Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

59 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

3 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

5 jam lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


3 Tips Jitu Menulis Esai agar Diterima di Kampus Ivy League

14 jam lalu

Royce Hall di Kampus University of California Los Angeles (UCLA) di LLos Angeles, California, AS. November 2017. REUTERS/Lucy Nicholson
3 Tips Jitu Menulis Esai agar Diterima di Kampus Ivy League

Menulis esai jadi salah satu kunci dalam seleksi kampus bergengsi di Amerika Serikat. Diantara tipsnya adalah menulis dengan jujur dan personal.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

2 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

Sejumlah aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

2 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.


Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

2 hari lalu

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tampak bersalaman dan berpelukan usai sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. (Ist.)
Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi.


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.