INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendesiminasikan kebijakan ini secara estafet dari daerah ke daerah lainnya.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan memiliki concern yang besar terhadap isu disabilitas. Menaker meminta ULD agar dapat diimplementasikan secepatnya di berbagai daerah.
"ULD bidang ketenagakerjaan ini adalah komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas," kata Suhartono dalam Rapat Koordinasi Percepatan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Suhartono berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanya berfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga di luar hubungan kerja. "Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha," katanya.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 60 Tahun 2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanakan di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," kata Nora.(*)