TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri segera menindaklanjuti pelaporan terhadap Youtuber Muhammad Kece ihwal dugaan ujaran kebencian. Laporan itu dibuat setelah videonya yang membahas Nabi Muhammad viral di media sosial. “Sudah (dilaporkan),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Ahad, 22 Agustus 2021.
Sebelumnya, Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming membahas Nabi Muhammad serta agama Islam. Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Salah satu pihak yang mengecam adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menag Yaqut mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Ahad, 22 Agustus 2021.
Aktivitas ceramah dan kajian, ujar Yaqut, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. "Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," tuturnya.
Kementerian Agama, lanjut Menteri Agama ini, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
Baca: Soal Youtuber Muhammad Kece, Menag Yaqut: Menghina Simbol Agama adalah Pidana