TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono merespons desakan Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri dicopot buntut dari perkara donasi keluarga Akidi Tio.
Desakan itu muncul lantaran IPW melihat Eko Indra secara tidak langsung membuat gaduh ihwal sumbangan fiktif Rp 2 triliun oleh Heryanty, anak almarhum pengusaha Akidi Tio.
Argo mengatakan bahwa pencopotan atau mutasi terhadap seorang anggota ada aturannya. "Ada SOP-nya, ada aturannya," ujar dia melalui konferensi pers daring pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui, buntut dari sumbangan fiktif Rp 2 triliun itu, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Pengawasan Umum dan Tim Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Eko.
Argo mengatakan hasil pemeriksaan internal itu akan langsung diserahkan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Tadi saya ketemu Kadiv Propam, sedang dibuat. hasil pemeriksaan. Begitu pun Itwasum. Hasilnya akan diberikan kepada Pak Kapolri," kata dia.
Kapolda Sumatera Selatan Eko Indra telah meminta maaf secara terbuka. Ia mengaku tidak hati-hati saat menerima sumbangan Rp 2 triliun itu dan karena keteledorannya membuat gaduh.
“Saya minta maaf. Ini karena keteledoran saya sebagai pribadi sampai menimbulkan kegaduhan,” kata Eko Indra Heri kepada Tempo, Jumat, 6 Agustus 2021.
Eko mengatakan tidak berpikir jauh bahwa sumbangan fiktif ini akan membuat gaduh. Dia mengatakan bersama rekan-rekannya menerima sumbangan itu atas niat baik, yaitu membantu penanggulangan Covid-19.
Eko mengatakan sama sekali tidak menerima keuntungan dari sumbangan itu. Sejak mengatur sumbangan dari keluarga Akidi Tio yang ternyata fiktif itu, Eko menekankan pada bawahannya bahwa bahkan bunganya saja adalah hak masyarakat. “Saya meminta maaf kepada masyarakat, Bapak Kapolri, terutama institusi saya,” kata Eko Indra Heri.
Baca juga: IPW Desak Mahfud Md Tegur Kapolri Selesaikan Kasus Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun
ANDITA RAHMA