Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Pertanyakan Kewenangan DPD Usul RUU BUMDes

image-gnews
Waka I Komite I DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma
Waka I Komite I DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma
Iklan

INFO NASIONAL – DPR RI mempertanyakan masuknya RUU BUMDes dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) .  RUU yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut masuk daftar Prolegnas tanpa “koreksi” DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan DPD RI.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhammad Arwani Thomafi mengatakan bahwa usulan tersebut hanya sekedar pendapat dari DPD. Namun segala keputusan tetap berada di tangan anggota DPR. 

“Jadi tidak melalui Baleg lagi. Oleh Presiden lalu terbit Surpres ke Pimpinan DPR kemudian Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan Komisi V. Jadi ini baru ada RUU dari DPD di periode kali ini dan selama kerja-kerja legislasi,” Kata Arwani, 20 Agustus 2021. 

Kepala Badan Keahlian DPR Inosentios Syamsul juga memberikan tanggapan, bahwa berdasarkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945 setiap RUU dibahas oleh DPR bersama Presiden. Bukan dengan DPD. Karena itu, menurutnya, seluruh jalannya persidangan harus dikendalikan oleh DPR. 

Kisruh soal kewenangan tersebut membuat DPD RI Filep Wamafma ikut bersuara. Menurut dia, DPR RI tak seharusnya sibuk mempertanyakan ranah kewenangan usulan RUU tersebut. 

“Sejatinya, kewenangan legislasi DPD RI tidak boleh diragukan. Baca lagi Pasal 22D ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 serta Putusan MK yang mengafirmasi kembali posisi DPD” ujar alumni magister Hukum Unhas ini. 

Menurutnnya, konstruksi Pasal 22D yang terdapat pada Konstitusi tersebut menggarisbawahi sejauh mana peran DPD dalam mengajukan usulan RUU, membahas, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU. 

Namun menurut Filep, dalam proses perumusan UU, DPD RI seringkali hanyalah dijadikan pelengkap, sebagaimana dalam Pasal 22 D disebutkan kata “ikut”, yang sekadar bermakna “partisipasi”, suatu  constitutional participant, yang perannya sangat terbatas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika ditilik dari Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, MK secara tegas mengafirmasi kembali posisi DPD yaitu: (1) terlibat dalam pembuatan Program Legislasi guna mewakili kepentingan daerah, (2) berhak mengajukan RUU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, (3) membahas RUU secara penuh dan bukan sekadar partisipan, sehingga DPR dan Pemerintah tidak boleh membatasi ruang DPD terkait hal ini. 

Sementara terkait pengajuan RUU, MK memutuskan bahwa kedudukan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU. DPD juga dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, dan usul RUU dari DPD tidak menjadi usul RUU DPR, sehingga pembahasan RUU dilakukan secara tripartit antara Presiden, DPD, dan DPR, atau bukan diwakili/berhadapan dengan fraksi-fraksi di DPR.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Filep menekankan agar kisruh soal kewenangan DPD RI harus ditanggapi secara tegas. 

“Pernyataan anggota DPR RI tersebut keliru dan merendahkan institusi DPD RI. Kita minta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan layak ditegur oleh Ketua fraksi yang bersangkutan,”  kata Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini.

“Dengan demikian, dalam konteks RUU BUMDes, pembahasan RUU ini harus diberlakukan secara sama sebagaimana bila RUU berasal dari inisiatif Presiden ataupun DPR. Dalam hal pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD, MK berpendapat bahwa DPD diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, sedangkan DPR dan Presiden memberikan pandangan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan untuk menolak atau merasa ragu dengan RUU yang diusulkan DPD RI.” Ujar Filep.

Ia menyebut bahwa DPD memiliki kewenangan penuh dan tak terbagi terkait pengusulan RUU BUMDes. DPD memiliki hak untuk memberikan penjelasan terkait RUU ini, yang kemudian akan ditanggapi secara tripartit oleh Presiden dan DPR.  (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

29 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Viral Ikut Nyaleg di DPD Jawa Barat, Siapa Nama Asli Komeng?

15 Februari 2024

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Viral Ikut Nyaleg di DPD Jawa Barat, Siapa Nama Asli Komeng?

Komedian Komeng mencuri perhatian setelah mendapatkan banyak suara pada pemilihan DPD Jawa Barat. Siapa nama asli Komeng?


5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

Anggota DPD RI Sylviana Murni. Foto: Istimewa
5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.


Hari Ini KPU DKI Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dan DPD pada Pemilu 2024

4 November 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukkan data digital kepada wartawan saat keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini KPU DKI Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dan DPD pada Pemilu 2024

KPU DKI Jakarta hari ini resmi merilis daftar calon tetap anggota DPRD DKI dan DPD pada Pemilu 2024.


Ketua Kelompok DPD: Jangan Lupakaan PPHN

13 Juli 2023

Ketua Kelompok DPD: Jangan Lupakaan PPHN

Kelompok DPD dan Komisi Kajian Ketatanegaraan di MPR telah lama menyiapkan Rekomendasi Materi PPHN.


Perjuangkan Aspirasi Daerah, Fadel Siap Kembali ke DPD

28 April 2023

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad,
Perjuangkan Aspirasi Daerah, Fadel Siap Kembali ke DPD

Fadel mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mendaftar calon anggota DPD.


Pimpinan DPD RI Nono Sampono Tepis Rumor Pencabutan RUU Daerah Kepulauan

24 Maret 2023

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
Pimpinan DPD RI Nono Sampono Tepis Rumor Pencabutan RUU Daerah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023.


Pimpinan DPD Minta Peran Penyuluh Lapangan Pertanian Ditingkatkan

14 Maret 2023

Pimpinan DPD Minta Peran Penyuluh Lapangan Pertanian Ditingkatkan

Petugas Penyuluh Lapangan dapat mengontrol distribusi dan penggunaan pupuk subsidi di tingkat petani.


Pimpinan DPD Imbau Pemerintah Tangani Masalah di Ditjen Pajak

11 Maret 2023

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin.
Pimpinan DPD Imbau Pemerintah Tangani Masalah di Ditjen Pajak

Penanganan yang cepat demi menjaga penerimaan pajak dapat sesuai dengan target APBN.