INFO NASIONAL -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak Mediator Hubungan Industrial (MHI) yang tergabung dalam Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) agar bersama-sama bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi untuk perubahan lebih baik.
"Saya mendukung Bu Dirjen untuk terus melakukan sinergi dan kolaborasi di stakeholder Kemnaker karena tak ada pilihan bagi kita untuk bersinergi, berkoordinasi antar stakeholder Ketenagakerjaan," kata Ida dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial secara virtual di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021. Forum tersebut dihadiri oleh 836 orang MHI dari berbagai daerah.
Menaker Ida mengatakan, saat ini masyarakat terutama pekerja menghadapi tantangan-tantangan disrupsi ganda. Resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat pandemi jadi tantangan pertama. Tantangan berikutnya yakni masuknya era automatisasi yang datang lebih cepat akibat tidak terbendungnya laju digitalisasi di tengah pandemi.
Namun, Ida yakin AMHI memiliki komitmen mengelola talenta-talenta mandiri, profesional, dan modern yang bisa membawa pengurus dan anggotanya untuk melakukan pembinaan kepada pekerja dan pengusaha bagi hubungan industrial harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
"Semua tenaga fungsional memiliki peran strategis. Teman-teman mediator memiliki fungsi dan peran sangat strategis. Teman-teman pengawas memiliki fungsi strategis. Kalau semua kita, merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi," kata Ida.
Salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial, kata Ida, adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.
Sebab itu, Ida berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini akan membuat proses penilaian hubungan industrial di perusahaan menjadi semakin mudah, simpel dan akurat. Sehingga pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.
"Adanya Aplikasi Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan ini, AMHI harus optimistis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin bahwa MHI mampu," ujar Ida.
Dia menjelaskan, dengan disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat menaruh harapan kepada seluruh pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota melalui para MHI di daerah agar melakukan penguatan organisasi dengan membangun komunikasi dan dialog dengan stakeholder.
"Pemerintah pun mendorong tumbuhnya SDM unggul dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam rangka memberi solusi yang konstruktif dan visioner pasca pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," ucap Ida.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan ada dua hal utama yang disosialisasikan kepada para MHI. Pertama, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 terkait pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19. Kepmenaker ini menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja.
Kedua, mengenai aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instrumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas MHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Terutama untuk memetakan tingkat kerawanan atau potensial perselisihan hubungan industrial di setiap perusahaan.
"Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial," katanya. (*)